Paripurna DPRD Ambon, Wali Kota Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Kesejahteraan Rakyat
Ambon, indonesiatimur.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Plt Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa penyampaian LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif yang diamanatkan regulasi, tetapi merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, seluruh proses pembangunan daerah mulai dari penyusunan kebijakan anggaran, penetapan program prioritas hingga pelaksanaan dan pengawasannya merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD.
“Forum ini bukan sekadar penyampaian kewajiban formal, tetapi menjadi ruang bersama antara pemerintah kota dan DPRD. Karena sesungguhnya output dari kerja bersama kita adalah kesejahteraan masyarakat,” kata Bodewin.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan DPRD memiliki nilai strategis karena menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Bodewin menegaskan seluruh masukan, kritik, dan catatan yang diberikan DPRD akan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah melalui pembinaan dan penguatan kinerja setiap OPD.
“Tujuan dari semua rekomendasi ini adalah bagaimana kita memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semua catatan yang diberikan akan menjadi dasar evaluasi agar rekomendasi yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” ujarnya.
Salah satu isu yang kembali menjadi perhatian adalah persoalan pengelolaan sampah di Kota Ambon. Menurut Bodewin, rekomendasi terkait penanganan dan reduksi sampah hampir selalu muncul dalam evaluasi DPRD dari tahun ke tahun, sehingga diperlukan terobosan dan pendekatan baru agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara lebih efektif.
“Kalau rekomendasi yang sama terus muncul setiap tahun, berarti kita masih berjalan dengan pola yang sama. Padahal mungkin ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menghasilkan perubahan yang lebih baik,” katanya.
Ia menilai evaluasi yang dilakukan DPRD harus dipandang sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, bukan sekadar mekanisme pengawasan formal. Karena itu, setiap rekomendasi akan diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret yang dapat diukur hasilnya.
Pemerintah Kota Ambon, lanjut Bodewin, berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk itu, seluruh perangkat daerah akan didorong agar mampu menindaklanjuti setiap rekomendasi secara maksimal dan melaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada DPRD.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi eksekutif dan legislatif untuk memperkuat kemitraan dalam mengawal pembangunan daerah. Di tengah berbagai tantangan perkotaan yang dihadapi Ambon, kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan DPRD dinilai menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik serta mendorong percepatan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat. (it-02)
